Berita
BPD Gunung Sari dan Sasak Tidak Punya Wewenang Usulkan Pjs Kades
Ahmad Hapid, kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Sari dan Sasak, Kecamatan Mauk tidak memiliki wewenang untuk mengusulkan Pjs Kades.
“Sesuai dengan pasal 115 Perda No 9 Tahun 2014 yang dirubah menjadi Perda No 17 Tahun 2018 Tentang Desa, yang berhak mengusulkan Pjs itu domainnya Camat, gak boleh kalau BPD, adapun diusulkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kalau tidak ada ke Camat kalau tidak ada juga usulan Sekretaris Desa, untuk Sekdes dengan catatan harus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi tetap kembali lagi ke usulan Camat, “ ucap Hapid.
Lanjut Hapid, menurutnya, musyawarah pengusulan Pjs yang di lakukan di Kecamatan Mauk tidak bermasalah dan sesuatu yang positif.
“Pokoknya mah mau siapapun usulannya Pak Camat, tanpa persetujuan BPD itu tidak masalah. Cuma mungkin Pak Camat lebih demokratis, maka dari itu dimusyawarahkan dulu pengusulan Pjs dengan BPD itu bagus, tetapi dalam aturannya tidak ada, “ ucapnya.
Hapid membeberkan, bahwa golongan tidak menjadi syarat wajib untuk menjadi Pjs, hanya ada beberapa hal saja yang harus dipenuhi, dan pada tanggal 23 Juli 2019 nanti, semua Pjs Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tangerang harus dilantik.
“Yang pertama tentu dia harus PNS, Memahami Pemerintahan, memahami Teknis Pemerintah, siap dengan beban kerja, lokasi Pjs, berkompetensi, dan pertimbangan objektif lainnya, namun tidak diwajibkan harus golongan berapa, lalu nanti pada tanggal 23/7/2019 Pjs harus sudah dilantik, “ bebernya.
Sementara itu, tempat yang berbeda Kepala Seksi Pemerintahan, Kecamatan Sukadiri H.Nasrudin mengatakan, jika salah satu tugas BPD adalah memberitahukan jika masa jabatan Kepala Desa sudah habis, bukan mengusulkan Pjs.
“BDP membritahukan kepada Kecamatan bahwa bulan sekian, tanggal sekian, tahun sekian kepala desa di desa A masa akan berakhir, lalu BPD melayangkan surat kepada Kepala Desa agar membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama masa jabatan, jadi BPD itu memberitahukan masa jabatan kepala desa kita sudah habis, hanya sebatas itu saja, nah nanti kecamatan akan memberitahukan ke tingkat kabupaten,” ucapnya. (Sam)