Berita

Realisasi Program Intensif Guru Ngaji Rentan Disunat

Published on

Sebagai bentuk kepedulian, perhatian dan sekaligus mengapresiasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai guru ngaji, Pemerintah Kota Tangeranng Selatan (Tangsel) ada program pemberian dana insentif untuk guru ngaji.

Namun disayangkan, program tersebut tak seindah dengan realisasinya di lapangan. Pasalnya, dana intensif yang diberikan kepada penerima Guru Ngaji rentan terjadinya penyelewengan atau disunat.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dihimpun di lapangan, dari jumlah total 638 data guru ngaji se-Kecamatan Pamulang yang mendapat dana intensif, sebanyak 99 data guru ngajinya di wilayah Kelurahan Pamulang Barat.

Salah seorang guru ngaji yang enggan disebut namanya saat wawancara menyampaikan, ia dan teman-temannya sudah menerima dana intensif guru ngaji dari pemerintah. Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah guru ngaji bekerja sama dengan salah-satu koperasi. Di antara menjadi banyak pertanyaan, guru ngaji diwajibkan masuk menjadi anggota koperasi. Karena diperjanjian waktu itu cuma disuruh membuat ATM Bank BJB Syariah yang sebelumnya menjadi nasabah bank BJB.

“Namanya Koperasi Persaudaraan Bersama. Kita juga tidak tau, apakah ini program pemerintah atau bukan. Soalnya kemarin punya teman ada yang nggak cair dananya, ntah itu kesedot koperasi ini atau bagaimana. Kadang selama tiga bulan itu yang turun cuma 250.000, bahkan pernah ada yang ngak cair. Biasanya kalau mau jadi anggota koperasi harus ada persetujuan dulu kan, nah ini tiba-tiba ada kartu anggota koperasi,” keluhnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (28/06/2019).

Senada, guru ngaji lainnya menjelaskan, sebelumnya guru ngaji yang mendapat intensif menggunakan ATM Bank BJB, kemudian disuruh membuat ATM baru menjadi nasabah Bank BJB Syariah. Pada saat pihak kelurahan sosialisasi tentang adanya kenaikan dana intensif, semua guru ngaji diwajibkan mengikuti koperasi.

“Kalau nggak ikut akan diberhentikan atau dikeluarkan, makanya saya bingung koperasi kok wajib,” ujarnya.

Dana intensif yang didapat guru ngaji dipotong Rp.500 ribu untuk modal awal atau simpanan pokok dicicil setiap kali pencairan dan langsung dipotong via bank. “Saya juga nggak ngerti berapa dipotong. Kendalanya disitu, karena saat sosialisasi kemarin waktunya mepet dan kayak buru-buru gitu, jadi kita bingung. Kadang ini, kita sudah jauh-jauh ke bank cuma ngambil 200 ribu pertiga bulan, kadang-kadang nggak bisa diambil karena sudah kepotong bank,” jelas guru ngaji lainnya, Jum’at (29/06/2019).

Saat dikonfirmasi ke Dinas Koperasi UKM Kota Tangsel, koperasi tersebut sudah terdaftar dan berbadan hukum dengan nomor SK : 007086/BH/M UKM.2/1/2018 dengan Alamat Jalan Bayangkara, RT 01/ RW 03, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara (Serut), disahkan 19 Januari 2018.

“Sudah terdaftar. Keanggotaan koperasi sifatnya sukarela, tapi ada komunitas tertentu yang sah-sah saja mewajibkan anggota komunitasnya untuk menjadi anggota koperasi, karena mungkin itu udah ketentuan komunitas. Kan koperasi itu Komunitas Guru Ngaji, per triwulan guru ngaji dapat dana bantuan dari pemerintah kota. Mungkin itu (Uang) ke koperasi sebagian atau seperti apa lah, jadi pembayaran iuran simpan pokok, wajibnya dari situ,” terangnya.

Terpisah, Erwen selaku Sekretaris Koperasi Persaudaraan Bersama Kota Tangsel saat diwawancara menjelaskan, saat ini, terdata jumlah guru ngaji yang menjadi anggota koperasi sebanyak 1.800 dari 3.480 guru ngaji se-Kota Tangsel. Adapun simpanan pokoknya sebesar Rp.500.000 yang dicicil dua kali bayar dan simpanan wajib sebesar Rp.25.000 perbulan yang diatur didalam AD/ART.

“Nah, untuk simpanan wajibnya kita belum ambil, belum dikerjain, kita sedang mikirin teknisnya, karena Guru Ngaji banyak, menyebar se-Tangsel,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua FGN Kecamatan Serut, Salbani menerangkan, sepengetahuan dirinya, dalam peraturan Komunitas FGN tidak mewajibkan anggotanya menjadi anggota koperasi. “Tidak diwajibkan, tapi diharapkan agar ikut menjadi anggota koperasi,” kata Salbani yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Persaudaraan Bersama Kota Tangsel.

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi yang dihimpun, Pemkot Tangsel memberikan dana insentif guru ngaji, masing-masing sebesar 150 ribu rupiah per bulannya, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.(Ban)

Exit mobile version