Berita
Warga Kosambi Minta Bupati Tegakkan Perbup Jam Operasional Truk
Maraknya kendaraan tambang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional ke arah proyek pembangunan yang ada di Dadap, kecamatan Kosambi, membuat warga resah. Pasalnya truk pengangkut bahan tambang bersumbu empat ini melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang jam operasional pengangkutan bahan tambang.
Warga pun menuntut bupati kembali menggalakan dan menerapkan aturan tersebut di lapangan.
“Kita disini dirugikan, jalan kita rusak dan banyak dari masyarakat jadi korban akibat mobil tanah yang melanggar aturan ini,” kata Wahyudi Koordinator aksi, Minggu (14/7/2019).
Herdiansyah, akademisi Muda Kecamatan Kosambi mengatakan, aksi yang dilakukan warga Kosambi ini adalah aksi nurani dan keprihatinan terhadap lingkungannya yang sekarang menjadi ladang polusi akibat angkutan tambah tersebut dan warga hanya menuntut ditegakkannya Perbup 47 tahun 2018 dan diimplementasikan secara berkelanjutan.
“Aksi ini dilakukan atas keprihatinan warga terhadap kendaraan truk muatan tanah, yang menyababkan polusi udara bagi warga dadap dan sekitarnya,” kata Herdiansyah.
Herdi juga mengutip pernyataan Bupati Tangerang pada 20 Juni 2019 acara dengar pendapat dengan pengusaha tambang yang bertempat di pendopo Bupati, Kota Tangerang. Bupati meminta elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan menegakkan perbup 47 Tahun 2018. Dan aksi ini adalah aksi mengabulkan pernyataan tersebut.
“Jadi aksi warga ini dalam rangka mengabulkan pernyataan tersebut,” pungkasnya. (Sam)
