Sebanyak 4.445 Warga Negara Asing (WNA) bekerja di wilayah Tangerang Raya. Mereka tersebar di berbagai perusahaan, baik di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Jumlah WNA yang terdaftar di pabrik Tangerang Raya sebanyak 4.445 orang. Sedangkan wilayah Banten sekitar 9.280 orang. Itu data per minggu kemarin. Hari ini mungkin sudah berubah,” ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Dodi Kardina, Kamis (19/9/2019).
Dodi mengatakan, mayoritas WNA yang berada di Tangerang merupakan WNA yang memang mempunyai keahlian atau memiliki produk yang ternama.
“Ada dari Korea Selatan, karena perusahaan juga membutuhkan tenaga ahli, banyak proyek yang dikerjakan perusahaan, membutuhkan tenaga kerja asing. Seperti Korea, Jepang dan Cina,” ujarnya.
Kebijakan dari Kementerian, Lanjut Dodi, ada kebijakan baru dari Kementerian untuk menyediakan 18 sektor bagi TKA. Hal itu untuk mengantisipasi hak-hak tenaga kerja lainnya.
“Jadi agar keberdaaan orang asing di sini memberi manfaat yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” katanya.
Bukan hanya itu, kedepan pihaknya juga akan
meningkatkan pengawasan terhasal WNA yang masih melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran biasanya dokumen Seperti ketika kita operasi dia tidak bisa menunjukan dokumen, atau dipegang oleh pasangannya atau dijaminkan ke pihak lain,” tutupnya. (Ais)