Bandara

Barang Tertinggal Milik Penumpang di Bandara Soetta Dimusnahkan

Published on

Ribuan item milik pengguna jasa Bandara Internasioanal Soekarno-Hatta (Soetta) yang tertinggal atau disebut barcer (barang tercecer) di Terminal penumpang yang sudah tidak layak dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di Garbage Plant Bandara Soetta, Tangerang, pada Senin (23/12/2019).

Sementara barcer milik penumpang yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya disumbangkan ke Yayasan Satu Benih.

Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno-Hata, Febri Toga Simatupang mengatakan, yang dimusnahkan tersebut merupakan barcer yang sebelumnya telah disimpan sampai dengan Agustus 2019.

“Barang tercecer yang dimusnahkan hari ini adalah barang yang sudah tidak layak. Sementara yang masih layak kami sumbangkan kepada yayasan yang membutuhkan,” kata Febri.

Dirinya merinci, adapun barcer yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya diantaranya seperti pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan boneka dan lain sebagainya.

“Barcer yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barcer dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan,” ujar Febri Toga.

Pemusnahan barcer ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).

Febri Toga menjelaskan, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

“Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah maksimal 24 jam,” tuturnya.

“Apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim/mengambil/mengakui, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada Yayasan sosial. Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan,” jelas Febri Toga. (Rmt)

Exit mobile version