Unit Reskim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap 2 orang pelaku terduga pelaku pemakai dan bandar sabu ber inisial (HS) dan (MFM).
Kanit Reskrim Polsek Sepatan, IPDA Pol Roberto Dery DKP mengatakan,
terduga pelaku (HS) warga Kampung Utan Jati Rt 03/04, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dan (MFM) warga Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Pertama kali kita tangkap terduga pelaku (HS) di Kedaung, kita temukan sabu disimpan di rumah (HS) 1,13 gram, setelah kita lakukan pengembangan, kita amankan (MFM),” kata IPDA Pol Dery, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, saat dirinya melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba MFM, pihaknya hanya menemukan sisa-sisa bungkus sabu yang telah habis diedarkan MFM.
“Ketika kami geledah rumah MFM tidak ditemukan sabu, yang ada hanya bekas bungkus sabu, begitu kita tanya MFM ngaku sabunya sudah habis dijual,” papar Dery.
Ia mengaku, setelah dirinya melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa barang haram tersebut didapat kedua terduga pelaku dari didalam lapas, yang saat ini dirinya masih dalami kasus tersebut.
“Kita kembangkan kasusnya keatas, ternyata sabu tersebut dari orang yang berada didalam lapas, saat ini kita terus kembangkan kasusnya, dan kita sudah lakukan penyelidikan didalam lapas,” tandasnya. (Sam)

