Connect with us

Antisipasi Covid-19, Danramil 03/Teluk Pucung Imbau DKM tak Adakan Pengumpulan Jamaah

Berita

Antisipasi Covid-19, Danramil 03/Teluk Pucung Imbau DKM tak Adakan Pengumpulan Jamaah

Dengan adanya wabah virus corona, situasi dan kondisi saat ini memang masih sangat rentan untuk melaksanakan segala macam bentuk perkumpulan, pertemuan dan interaktif yang dengan mengundang atau menghadirkan banyak orang. Hal ini memang sangat dirasakan oleh semua warga masyarakat baik muslim maupun non muslim, sebagai contoh dalam pelaksanaan ibadah secara berjamaah sekarang semakin dibatasi sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Setelah ada surat edaran dan himbuan dari pemerintah pusat atau daerah semua kegiatan yang bersifatnya mengumpulkan orang sudah ditiadakan, dan hal ini sering di komunikasikan dan disosialisasikan oleh aparat Koramil atau Polsek kepada warganya.

Seperti yang dilaksanakan pada Rabu (8/4/2020) di Masjid Bustanul Ibad Jl. Perjuangan RT 03/04 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh Koramil setempat.

Danramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi Kapten Arm Agus Sugiyanto bersama Tiga Pilar melaksanaan Pengecekan dan upaya pertemuan terkait adanya rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh DKM dan Yayasan Masjid Bustanul Ibad, yang menghadirkan banyak jamaah untuk pelaksanaan malam Nisfu Sya’ban dan penutupan pengajian taklim.

Pertemuan dilaksanakan secara terbuka yang di hadiri oleh Ketua DKM Masjid Bustanul Ibad Ustadz M. Rohiman, Ketua Yayasan Ustadz Ahmad Zaini, Ketua MUI Bekasi Utara KH Achmad, Tokoh masyarakat Ahmad Mursidi, Kasat Intelkam Polrestro Bekasi Kota AKPB M Priyono, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid T, Danramil 703/TP Japten Arm Agus Sugiyanto, Wakasat Intelkam Polrestro Bekasi Kota AKP Tri Wahyono, Lurah Harapan Baru Dian Anggraeni, Babinsa Harapan Baru Serda Hariyanto dan Serda M.Ashari, dab Bimaspol Harapan Baru Bripka Hendik.

Dalam pertemuan antara Danramil 03/Teluk pucung Kodim 0507/Bekasi beserta Tiga Pilar dengan pengurus Yayasan Bustanul Ibad berhasil membuat kesepakatan setelah dimusyawarahkan bersama, diantaranya pihak yayasan mematuhi peraturan pemerintah dengan meniadakan segala bentuk kegiatan yang sudah beredar di masyarakat bahwa untuk tidak melakukan kegiatan malam Nisfu Sya’ban secara bersama sama di Masjid dan kegiatan Penutupan Majelis Taklim dan kegitan sejenis lainnya yang sifatnya mengumpulkan orang atau jamaah banyak sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah khususnya kota Bekasi.

Pihak Yayasan akan selalu berkoordinasi dengan 3 Pilar apabila ada kegiatan ke depan sehingga akan mendapatkan informasi/arahan yang benar. (MRZ)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top