Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi, di Jakarta, (19/5/2020)
Sidang yang dipimpin oleh Kasad itu dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum Angkatan Darat Kepala Pusat Sandi & Siber Angkatan Darat, dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan, pada Selasa, 19 Mei 2020, di Mabes Angkatan Darat.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf. Nefra Firdaus, sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, lanjut Kadispenad, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie, Aceh,” demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya.(MRZ)