Jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengimbau seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2020. Pemasangan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020,” kata Pratikno dalam Surat Edaran mengenai partisipasi peringatan HUT RI ke-75.
Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiataan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Pelaksanaan hal-hal dimaksud, kata dia, agar memafuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pratikno menyampaikan bahwa upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap dilaksanakan di Istana Merdeka, dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.
“(Pelaksanaan) upacara 17 Agustus (akan berlangsung) di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,” jelas Pratikno.
Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi.
“Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu Indonesia Raya, kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,” kata Mensesneg Pratikno.(MRZ)

