Berita
Ratusan Warga Pinang Kepung Pengadilan, Ada Apa?
Massa mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/9/2020). Mereka merupakan masyarakat Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang dengan berunjuk rasa meminta PN Tangerang membatalkan putusan eksekusi atas lahan 45 hektare.
Sekadar diketahui pada 7 Agustus 2020 lalu pihak PN Tangerang telah mengeluarkan surat eksekusi di wilayah Kecamaan Pinang, Kota Tangerang. Saat itu setidaknya dua kubu organisasi masyarakat terlibat bentrok.
Dalam amar putusannya, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki. Namun, surat putusan yang dikeluarkan ini rupanya menuai keresahan masyarakat.
Terlebih lagi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengeketa tersebut.
Menyikapi hal ini warga di dua kelurahan tersebut yang merasa resah akan adanya eksekusi menggeruduk PN Tangerang.
“Tangkap mafia tanah yang ada di wilayah kami. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah, ini tanah kami bukan tanah nenek moyang kalian,” ungkap perwakilan warga Saiful Basri, Senin (7/9/2020).
Kata pria yang kerap disapa Marcel ini, keputusan eksekusi yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada pihak manapun yang sudah mengetahui 9 objek tersebut.
“Gagalkan keputusan tersebut. Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa membantu warganya bukan hanya diam dan menyaksikan warganya susah,” tukasnya.
Sementara itu aksi massa yang dimulai sejak pukul 10:00 WIB ini dan melibatkan 300 orang mendapat pengawalan ketat dari petugas Kepolisian dan TNI.
Saat ini perwakilan dari mereka juga telah diterima oleh pihak PN Tangerang untuk menemui pihak PN Tangerang. (Bal)