News Update
Bawaslu Serahkan Kasus Pelanggaran Lurah Sadiun ke KASN
Dokumen hasil kajian dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Lurah Saidun sudah diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel ke kantor Komisi ASN.
Hal itu dikatakan Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli saat dihubungi tangerangonline.id, Selasa (20/10).
“Untuk Lurah Saidun yang sebelumnya diproses Bawaslu telah disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran pemilu, akan tetapi diduga sebagai pelanggaran Netralitas ASN. Sehingga hasil kajian dugaan pelanggarannya diteruskan kepada KASN,” katanya.
Jajuli menjelaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tugas Bawaslu memproses dugaan pelanggaran, keputusan selanjutnya ada di KASN. Dan putusannya nanti kita serahkan ke KASN dalam bentuk seperti apa dan tentu sesuai dengan ketentuan,”ujarnya.
Perlu diketahui, Isu, Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (Sara) yang dilakukan oleh Lurah Saidun yaitu, membuat pernyataan digroup WhatsAap dengan memposting tiga gambar pasangan calon yang disertai tulisan ” Kata iman besar kita atau kata guru ngaji kita nasrani adalah musuh besar kita, semua tegantung kita” dan membuat peryataan “Barang siapa yang memilih pemimpin nasrani maka dia yang tergolong dalam nasrani, takbir” (Ded)