News Update
Lahan Fasum-Fasum Sering Diabaikan, Wakil Walikota Serang Sentil Pengembang
Kebiasaan Para Pengembang Properti yang lupa akan ketersediaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) mendapat kritikan pedas dari Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin.
Subadri mengatakan, ketersediaan Fasos dan Fasum dalam sebuah perumahan itu salah satu kewajiban yang harus di sediakan pihak pengembang manakala mereka membangun sebuah perumahan untuk masyarakat.
“kebiasaan pengembang properti suka lalai membangun lahan Fasos dan Fasum. Pengembang asyik menjual rumah lupa ketersediaan Fasos dan Fasum nya,” Katanya kepada awak media Sabtu, (24/10/2020).
Padahal, jelas Subadri, pembangunan sebuah perumahan itu dapat juga memperlancar perekonomian Kota Serang. Menurutnya, dengan hadirnya beberapa pengembang secara tidak langsung dapat mempercepatan pembangunan di Kota Serang.
“Yang tadi saya sampaikan, saya tidak biasa ngomong di belakang, masalah Fasos dan Fasum jangan lupa,” tegasnya
Subadri menegaskan, untuk tahapan pembangunan sebuah perumahan sebetulnya sudah ada tahapannya ada penangananan banjir, lalin, dan lain lain, sepanjang semua perumahan di Kota Serang itu mematuhi dan menggunakan dengan apa yang telah di tentukan oleh Pemkot Serang baik itu prodak hukum daerahnya dan aturan lainnya semua akan lancar.
“Makanya saya minta, pak camat dan pak lurah dipantau dilapangan, terutama masalah TPU nya, saya ingin nanti sudah di siapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, terkait Fasos dan Fasum itu Wajib ada. Menurutnya, jika itu tidak tersedia maka akan ditolak kalau diserahkan, jadi harus masuk dalam kriteria, dan itu harus melalui tim verifikasi yang melibatkan beberapa OPD terkait.
“Setelah itu, baru nanti kita terima dari hasil verifikasi tersebut dan yang pasti terkait Fasos dan Fsum ini adalah suatu keharusan yang musti dimiliki oleh para pengembang perumahan ketika akan di serahkan pada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Adapun terkait Fasos dan Fasum yang harus di miliki para pengembang di bisnis perumahan harus ada site plan antaranya, Tempat Pemakaman Umum (TPU), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jalan Jalan, Taman, kemudian juga akses Peribadatan.
“Kalau punya rumah tinggal, kemudian tidak ada tempat pemakamannya kalau meninggal mau dikemanakan, iya kan, kalau ga ada saluran drainase dari jalan masyarakat dari mana, makanya di wajibkan berdasarkan tata ruang terkadang kepadatannya tadi, peruntukannya tadi,”jelasnya.
Untuk Perumahan yang berada di wilayah Kota Serang Sendiri, lanjut Iwan, Saat ini keberadaan Fasos dan Fasum ini ada yang sudah memiliki dan ada yang belum.
“Kami ini hanya pada penyerahan Fasos dan Fasum, sedangkan perizinannnya kan ada di satu pintu, kalau kami setelah di serahkan baru kewengannya ada di kami,” tandasnya.(Aiz)