Berita
Babinsa dan Tiga Pilar Jaring 25 Warga Pelanggar Protlkes
Sebanyak 25 warga Cempaka Putih terjaring operasi yustisi tertib masker yang digelar Babinsa Cempaka Putih, Pelda Sarim dan Tiga Pilar Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020)
Akibat melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan, warga itu dikenakan sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah yaitu sanksi sosial dan sanksi administrasi.
Dalam operasi kali ini pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan sanksi sosial yakni menyapu dan membersihkan jalan yang ditentukan oleh petugas.
Operasi tertib masker yang berlangsung di Jalan Cempaka Putih Raya, Kelurahan Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat melibatkan Babinsa Koramil 06/CP, Bhabinkamtibmas Polsek CP, aparat Kecamatan Cempaka Putih, Satpol PP.
“Operasi yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan tersebut merupakan langkah dan upaya jajaran pemerintah daerah bersama TNI untuk meminimalisir bahkan mengantisipasi kasus penularan virus Corona yang saat ini masih menjadi ancaman serius,” kata Babinsa Cempaka Putih.(MRZ)
