Berita
Trantib Pasarkemis Sanksi Pelanggar Prokes
Operasi yustisi gabungan penegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK) sedikitnya 20 Orang terjaring razia melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, Selasa (26/1/2021).
Operasi yustisi bersinergi dengan TNI-Polri, dan Puskesmas dilakukan pada waktu siang dan malam, secara berkesinambungan.
Kasie Trantib Kecamatan Pasar Kemis Juhro mengatakan, bahwa operasi gabungan kepada para pengandara yang melintas. Selain itu di himbau mengikuti aturan dengan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung, dan jam operasionalnya tutup pukul 19.00 Wib kepada para pelaku usaha.
“Ada sekitar 20 Orang yang terjaring razia tidak menggunakan masker dan kita beri sangsi pus up bagi usia muda 30 tahun, dan sangsi pembinaan. Melalui aturan PDMPK ini, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Juhro Kasie Trantib Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan TNI, Polri serta Satpol PP. Akan terus peningkatan operasi yustisi, juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini.
“Masyarakat itu harus disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan orang banyak. Bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Sam)
