News Update

Sengketa Lahan Dengan PT.BBR, Warga Desa Sumurlaban Angsana Datangi DPRD Pandeglang

Published on

Perwakilan Warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana mendatangi gedung DPRD Pandeglang untuk menyampaikan aspirasinya pada wakil rakyat soal keberadaan PT. Bumi Banten Raya (BBR) yang sejak tahun 2010-2017 bergerak dalam penanaman pohon jengjeng. Namun tahun 2019 plang PT.BBR hilang padahal lahan tersebut dikuasai oleh pihak perusahaan tersebut.

Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Pandeglang, Tb.Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra dan Wakil pimpinan Fuhaira Amin dari Fraksi Demokrat, dan Ketua Komisi I Endang Sumanteri dan 2 anggota lainnya Aan Karnamah dan Candra Angga R untuk melakukan audiensi di ruang Banmus DPRD Pandeglang, Kamis (18/03/21).

Tidak hanya anggota dewan saja, hadir pula Camat Angsana, Arif Mahmud dan Kepala BPN Pandeglang Leonar dan Agus Cs dari pihak PT.BBR termasuk Kades Sumurlaban.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin selaku pimpinan rapat menyampaikan pihaknya selaku dewan akan mencarikan solusi yang bersengketa lahan tersebut.

“Kita merujuk pada akar permasalahan, dan kami sudah menangkap permasalahan yang ada di Desa Sumurlaban. Dan kami akan mendengar paparan dari pihak BPN Pandeglang yang lebih paham soal pertanahan dan soal lahan yang dipersoalkan warga yang terdaftar di kantor pertanahan.” kata Fuhaira Amin

Mahino warga Bandung, Surasman-Citeureup, Tatang Tanjungjaya, Edi Susanto-Citeureup yang memberikan kuasa untuk mengelola lahan tersebut mengatakan, kami menerima kontrak pengelolaan lahan selama 25 tahun yang sudah MoU dengan Muspika Angsana dan disetujui masyarakat.

“Saya juga tidak mengklaim memiliki lahan itu secara pribadi, tetapi hanya mẻnerima kuasa dari pemilik lahan untuk mengelola.” ungkap Agus yang saat itu dibantah oleh masyarakat dalam audien itu.

Kades Sumurlaban, Syamsudin pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa etikanya pihak PT.BBR melibatkan aparat desa agar tidak masalah dikemudian hari, seperti sekarang ini, dan menurut pengakuan masyarakat belum pernah menanda tangani kontrak selama 7 tahun bahkan menjadi 25 tahun.

“Itu sepengetahuan saya.” ujar Kades singkat.

Kepala BPN Pandeglang, Leonar, dalam hal ini akan bersikap netral, bukan kami tidak proses karena masih disengketakan masyarakat.

Lebih lanjut Leonar menambahkan, apabila ada permohonan pengelolaan kontrak selama 20 tahun tidak mudah dan sangat sulit apalagi soal peralihan hak yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku terutama tidak ada sengketa lahan tersebut.

“Kita bermusyawarah dengan kepala dingin untuk mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Kita hanya memediasi antara BBR atau Agus Cs dan masyarakat.” katanya. (Den)

Exit mobile version