Berita
Sama-sama Diduga Tak Berijin: Satpol PP Segel Rumah Sederhana Milik Janda, Rumah Mewah Anggota DPRD Tangsel, Berani?
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tangsel telah menyegel rumah sederhana milik wanita lansia yang berstatus janda di kawasan Jalan Alip Gede, RW 04 Maruga, Serua, persis di samping kantor Walikota Tangsel dinilai tidak adil.
Hal tersebut dikatakan oleh Sahrudin, Ketua RT 03, dimana Artih (pemilik rumah sederhana) dibuatkan rumah oleh keponakan laki-lakinya dengan maksud baik dan juga dengan bangunan sangat sederhana.
“Gini bang, itu kan bangunannya kecil. Hidupnya sangat kasihan. Kebetulan dia lagi ada rejeki. Maka dibangunkanlah rumah. Karena kondisi sebelumnya rumah tersebut sangat tidak layak huni,” kata Sahrudin.
Dikatakannya, yang bersangkutan adalah seorang lansia dan berstatus janda, rencananya akan tinggal disana dengan anak cucunya.
“Keluarga mereka sudah ngomong bang, saya juga ikut prihatin dan sangat tersentuh untuk membantu meringankan beban hidupnya. Saya orang Tangsel dan saya orang susah, saya paham tentang IMB, itu banyak bangunan mewah gak ada ijinnya juga,” tambahnya.
Terpisah, Yusup keponakan Artih juga memaparkan kepada wartawan, surat ijin mendirikan bangunan milik keluarganya tersebut sudah diproses kepada dinas terkait.
“Saya sudah urus bang, IMB dan rekomendasinya. Mudah mudahan, atas dukungan warga, sodara saya bisa punya rumah layak huni,” harapnya
Sementara, rumah mewah milik salah satu Anggota DPRD Tangsel dari berinisial AS dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga belum memiliki IMB belum mendapatkan perhatian khusus dari Satpol PP Tangsel.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang- Undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, siapapun yang melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah terima informasinya, saya langsung terjunkan petugas untuk cek lokasi dan juga buat panggilan. Intinya sudah kami sikapi, lansia saja sudah kami segel, masa pejabat publik memberikan contoh yang tidak baik,” pungkas Sapta (22/3/2021)
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya akan memberikan hak yang bersangkutan untuk menyatakan pendapatnya melalui argumen di kantor Satpol PP Tangsel dalam waktu dekat. (Adt)