Berita
Rumah Janda Disegel, Rumah Mewah Anggota DPRD Tangsel Diberhentikan tanpa Disegel Satpol PP, HMI: Jangan Tebang Pilih Dong!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memberhentikan aktifitas pembangunan rumah mewah milik AS, anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PAN yang berada di Pamulang. Pemberhentian itu diketahui tanpa penyegelan di area pembangunan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan yang bersangkutan memang belum mengantongi ijin bangunan. Akibatnya, kegiatan pembangunan diberhentikan oleh pihaknya.
“Belum berijin, sedang berproses. Kegiatan saya hentikan sampai IMB terbit,” kata Sapta saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, (26/3).
Sapta juga mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap AS, namun yang bersangkutan belum dapat hadir dikarenakan adanya kunjungan kerja (kunker) DPRD Tangsel.
“Yang bersangkutan masih kungker di Bandung,” Imbuhnya.
Berbeda perlakukan dengan rumah sederhana milik janda bernama Artih di wilayah Serua. Meski belum mengantongi ijin, rumah janda tersebut langsung disegel tanpa sebelumnya dilakukan pemanggilan klarifikasi.
Hal ini pun juga menjadi sorotan di kalangan pemuda, salah satunya Dekki yang aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamulang. Ia mengatakan Satpol PP terkesan takut dalam menegakan peraturan. Mestinya penyegelan yang dilakukan di rumah janda dilakukan juga di rumah milik DPRD Tangsel.
“Memang sama-sama diberhentikan tapi caranya gak sama. Jangan Tebang pilih dong kasihan ibu Artih pastinya malu juga karena rumahnya ada stiker segel,” ungkap Dekki.
Ia juga mengatakan, selama ini Satpol PP Tangsel gencar melakukan razia bangunan dan hiburan malam tapi menurutnya hanya tempat tertentu saja.
“Razia melulu tapi yang tempat besar-besar masih didiamkan. Kita juga ada data bang,” katanya sambil menunjukkan gambar di handphone miliknya. (red)