Berita

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Surabaya

Published on

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten gagalkan penyelundupan barang terlarang Narkotika jenis Metafetamin atau Sabu yang akan di selundupkan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung mengungkapkan, pihaknya mendapatkan tersangka SH saat sedang transit di terminal 2 Bandara Soekarno hatta (Soetta) Jum’at (12/3) lalu.

Tersangka, lanjut Hendri, membawa barang terlarang tersebut melalui jalur udara Bandara Kualanamo untuk diantar menuju Surabaya Jawa Timur.

“Begitu dapat informasi, perugas BNNP periksa terminal 2 Soetta, tersangka sudah tidak ada,” kata Hendri saat konferensi pers, di Kantor BBNP Banten, Serang, (26/3).

Kemudian, Petugas BNNP menyusuri terminal 2 kedatangan Bandara Soetta salah satunya adalah area pool bis damri dengan tujuan Stasiun Gambir untuk melanjutkan perjalanan ke Surabaya.

“Setelah transit di Soetta, Tersangka ingin melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api menuju Surabaya,” katanya.

Dia menjelaskan, modus tersangka membawa barang terlarang tersebut dengan menyembunyikan di pinggang dan beberapa barang terlarang diinjak di dalam sepatu adapun sebagian disimpan didalam tas dengan dibungkus pakaian.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pihaknya mendapatkan 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 3048,3 gram, 2 unit telepn genggam, 3 buah ATM, 1 buah tas gendong, 1 pasang sepatu.

“Modus tersangka sembunyikan sabu itu, diikat dipinggang, ada yang diinjak, ada yang dililit menggunakan pakaian,” jelasnya.

Sampai saat ini, BNNP masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan bandar serta penerima barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Smn)

Exit mobile version