Berita
Soal Protes Cluster Green Grass, Satpol PP Tangsel: Tolong Jangan Dikte Kami
Adanya protes dari pemuda Kelurahan Rawamekar Jaya yang mempertanyakan peran pemerintah daerah tentang penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB) pengembang cluster Green Grass di jalan Dul Silem Rawamekar Jaya, Serpong, Tangsel menjadi tanda tanya tersendiri untuk di simak.
Cluster yang sudah di bangun sejak tahun 2020 lalu diduga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, dari sempitnya akses jalan masuk ke lokasi, penggunaan air tanah, saluran air atau drainase mestinya sudah mengantongi rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan juga analisa dampak lalu lintas (Andalalin).
Menurut informasi yang di himpun oleh tangerangonline.id, Cluster Green Grass yang berjumlah 30 unit tersebut sudah di pasarkan sejak tahun lalu itu di bandrol dari harga 600-800 jutaan perunitnya kini telah sold out atau sudah laku terjual secara keseluruhan.
Saat di konfirmasi terkait perijinan cluster tersebut, Suherman,Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Tangsel kepada wartawan menegaskan, pihaknya sudah memanggil pengembang tersebut guna mempertanyakan dokumen perijinan.
“Iya, kami sudah panggil pengembangnya ke kantor. Kami akan chek dokumen kelengkapan ijin dari cluster tersebut,” ucapnya saat di hubungi melalui sambungan WhatsAppnya (25/5/2021)
Namun, dari sisi keterlambatan menindaklanjuti pengaduan ataupun informasi yang di berikan kepada Satpol PP selaku penegak perda, pihaknya keberatan jika ada yang mendikte dalam penegakan perundang-undangan di wilayah Kota Tangsel.
“Kami hargai informasi yang masuk melalui media ataupun dari petugas kami di lapangan. Intinya kami bergerak sesuai dengan SOP dan kami memiliki otoritas tersendiri dalam melaksanakan penegakan, siapapun dia tolong jangan dikte kami,” ucap Herman
Sementara itu, David, pelaksana kegiatan Cluster Green Grass mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi ijin dari tingkat warga terdekat sampai dengan rekomendasi kedinasan terkait.
“Kami sudah penuhi aturan main yang ada. Dari mulai rekom warga terdekat hingga seluruh kedinasan terkait. Saya merasa di rugikan karena ada konsumen yang membatalkan dampak pemberitaan, tidak adil dong kalo saya mengalami kerugian,” terang David saat menghubungi wartawan melalui sambungan WhatsAppnya.
Lebih lanjut, ia mengakui, bahwa ijin mendirikan bangunan yang di maksud masih terkendala proses pemecahan sertifikat. Dan pihaknya bersedia untuk melakukan dialog dengan warga yang mempertanyakan ijin tersebut.
“Untuk IMB masih mengalami hambatan di pemecahan sertifikat. Kan harus pecah dulu sertifikatnya baru bisa di proses. Intinya, kami siap untuk berdialog kepada warga yang mempertanyakan itu. Tinggal menunggu waktunya saja,” bebernya
Di lokasi kantor kelurahan Rawamekar Jaya, Rohidi, Plt Lurah Rawamekar Jaya yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kecamatan Serpong kepada wartawan mengutarakan, pihaknya akan mempelajari data terlebih dahulu, lalu kemudian akan berkoordinasi dengan pihak pengembang yang bersangkutan.
“Iya, maaf saya kan masih baru di tugaskan menjadi Plt lurah disini. Terkait permasalahan Green Grass, nanti saya akan pelajari. Kemudian akan saya koordinasikan dengan pihak pengembang termasuk juga dengan ketua RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar,” tandasnya (Red)