Berita
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Truth Beri Kritik Kewenangan Kejari Tangsel
Penetapan tersangka berinisial SHR yang menduduki jabatan sebagai Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel menuai kritikan dari lembaga yang konsern menyuarakan anti korupsi, salah satunya lembaga Tangerang Public Tranparency Watch (Truth).
Truth menilai, Kejaksaan Negeri Tangsel harus mengusut tuntas korupsi yang terjadi di KONI. Karena, dampaknya akan mengimbas ke organisasi lainnya.
“Ya kalau menurut kami, kejaksaan harus mengusut tuntas korupsi dana hibah yang terjadi di tubuh Koni Kota Tangsel ini. Pasalnya ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya organisasi-organisasi plat merah yang selama ini menerima hibah agar digunakan sesuai dengan fungsi dan tujuan hibah tersebut,” tegas Aco Ardiansah, Koordinator Truth kepada tangerangonline.id melalui sambungan WhatsAppnya, Selasa (8/6/2021).
Aco meyakini, kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk membongkar pihak yang terlibat dan jangan sampai menyisakan siapapun yang terlibat di dalamnya.
“Dalam rangka pengembangan kasus korupsi dana hibah tersebut, kejaksaan mesti membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dan tidak menyisakan satupun orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini,” paparnya
Di katakan Aco, kejaksaan sudah di bekali dengan peralatan dan fasilitas yang memadai oleh negara. Untuk itu, kata Aco, diharapkan mampu untuk mengungkap kasus peredaran uang haram tersebut.
“Kami meyakini, bahwa kejari Tangsel mempunyai peralatan dan fasilitas yang cukup untuk mengungkap tuntas kasus ini. Tinggal mau atau tidaknya,”imbuh Aco.
Sebelumnya, Kejari Tangsel telah menetapkan tersangka korupsi KONI Tangsel berinisal SHR yang diduga telah menyelewengkan dana hibah KONI Tangsel senilai Rp 7,8 miliar.
Kejaksaan pun memaparkan, bahwa adanya laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tahun 2019 tersebut di sinyalir bermasalah. (Adt)