Berita

Kasus Yang Menyeret Ketua KONI dan Bendahara, Kejari Tangsel Buru Pelaku Lain

Published on

Kejaksaan Tinggi (Kejari) Tangsel telah menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 1,12 Miliar tahun 2019. Dua tersangka tersebut adalah RJ (Ketua KONI Tangsel) dan SHR (Bendahara KONI).

Namun, dari dua penetapan tersangka tersebut, Kejari Tangsel memastikan pengusutan kasus duga korupsi dana hibah KONI Tangsel masih terus berjalan.

Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, pihaknya juga tak segan-segan untuk menjerat tersangka lain sepanjang alat bukti tersebut mendukung guna penyelesaian kasus dugaan penyalagunaan dana hibah Koni 2019.

“Penyidikan yang di lakukan oleh kejaksaan akan terus berkembang, hanya saja penetapan tersangka baru itu masih bersifat sementara. Pihaknya akan melakukan analisa terkait laporan pertanggung jawaban dan melihat kerugian negara secara menyeluruh,” katanya, Kamis (10/6/2021).

Bila Kejaksaan menemukan dua alat bukti, masih kata Aliansyah, maka jumlah tersangka kasus ini dapat bertambah.

“Kelengkapan alat bukti yang cukuplah yang akan membuktikan ada atau tidak tersangka lainnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Rita Juwita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 1,2 Miliar tahun anggaran 2019. Hal itu dikatakan Kepala Kejari Tangsel Aliansyah kepada media, Kamis (10/6/2021).

“Untuk tersangka Ketua KONI Tangsel berinsial RJ kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Wanita Tangerang,” katanya. (Adt)

Exit mobile version