Bandara

WN Suriah yang Tertangkap di Bandara Soetta Beli Paspor UEA Palsu Seharga Rp60 Juta

Published on

Seorang warga negara Suriah beribisial GSA (60) rela menjual rumah dan kendaraa pribadinya di negara asalnya untuk membeli paspor Uni Emirat Arab (UEA) palsu seharga USD4.000 atau senilai kurang lebih Rp 60 juta.

Sedianya, paspor palsu tersebut digunakan GSA sebagai dokumen keimigrasian untuk bepergian ke Jerman. Namun, saat akan berangkat ke Jerman melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), paspor milik GSA terdeteksi palsu oleh petugas Imigrasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan mengatakan, motif utama GSA menggunakan paspor palsu bukan faktor ekonomi melainkan untuk memudahkan dirinya memasuki negara Jerman.

“GSA ini punya dua anak yang sudah tinggal di Jerman sebagai pengungsi selama dua tahun. Dia mau menyusul anaknya ke sana. Nah, cuma kalau dia pakai paspor Suriah sepertinya akan menemui kendala dalan peroleh izin masuk atau visa ke Jerman,” ungkap Pandu di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (28/11/2022).

Pandu menjelaskan, negara Indonesia bukan jadi tujuan utama GSA untuk berpergian dari negaranya. Indonesia hanya dijadikan negara transit dan menunggu waktu yang tepat untuk melanjutkan penerbangan menuju Jerman melalui Belanda.

“Identifikasi kami, dia (GSA) sudah di Indonesia sekitar sembilan sampai 10 hari. Sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Jakarta di hotel,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Pandu, GSA datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta dan menggunakan visa on arrival (VOA). Oleh karenanya, petugas imigrasi Bandara Soetta masih melakukan pendalaman ada tidaknya keterlibatan oknum sehingga GSA berhasil masuk ke wilayah Indonesia.

“Masih kami dalami kapan dia masuk (ke Indonesia) persisnya, kemudian menggunakan dokumen apa, kemudian apakah ada orang yang membantu itu masih kami lakukan pendalaman,” tutur Pandu.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhamad Tito Andrianto menjelaskan, upaya GSA menggunakan paspor palsu diketahui saat dirinya hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat KLM Royal Ducth melalui Terminal 3 Bandara Soetta

“Dia hendak ke Jerman, dimana lebih dulu transit di Belanda, karena dirasa kalau pakai paspor Suriah ini akan sulit, maka dia menggunakan paspor UEA palsu,” ungkap Tito.

Petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai KLM Royal Dutch bahwa salah satu penumpangnya terpaksa diamankan lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.

Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (Rmt)

Exit mobile version