Bandara
WN Sri Lanka yang Terbukti Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta Diserahkan Ke Kejari Kota Tangerang
Berkas perkara tindak pidana Keimigrasian dengan tersangka JP (29) dinyatakan lengkap atau P21. Warga negara (WN) Sri Lanka tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang atau Tahap 2.
Sekadar diketahui, JP diamankan petugas lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu Italia saat akan meninggalkan wilayah Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Sekarno-Hatta (Soetta).
“Selanjutnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang Inteldakim melaksanakan kewajiban pelimpahan kewenangan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (24/2/2023).
Tito mengatakan bahwa JP terbukti menggunakan paspor palsu Italia. Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan maskapai Thai Airways TG-436 pada 29 November 2022 lalu.
“Tersangka JP diketahui memperoleh paspor palsu dari seorang WNA berkewarganegaraan Italia
berinisial GA yang juga membantunya dalam proses check-in di Bandara Soetta. Tersangka PJ berupaya terbang ke Thailand menggunakan paspor palsu yang dimodifikasi dengan biodata GA dan sebuah boarding pass asli,” jelasnya.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Andhika Pandu Kurniawan menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, GA sempat datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.
“Tersangka JP menggunakan paspor Sri Lanka asli dan boarding pass atas nama dirinya sendiri untuk mengelabuhi petugas imigrasi. Hal ini bertujuan agar tersangka seolah-olah akan terbang ke Singapura dengan maskapai Scoot TR-279,” jelas Pandu.
Setelah berhasil melewati pemeriksaan imigrasi dan memasuki ruang tunggu area keberangkatan, JP mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor palsu Italia atas nama GA yang dilengkapi dengan boarding pass maskapai Thai Airways (TG 436) dengan rute Indonesia – Thailand – Belanda.
“Curiga dengan penampilan fisik penumpang yang berbeda saat check-in dan boarding, pihak maskapai dan aviation security kemudian melaporkanya kepada pihak imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan fakta bahwa tersangka JP menggunakan paspor palsu Italia yang telah dimodifikasi dengan biodata GA,” ungkap Pandu.
GA sendiri lanjut Pandu, diketahui membantu JP dalam proses check-in dengan paspor Italia asli miliknya.
Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.
“Paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta, diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Keduataan Italia di Jakarta. Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia,” terangnya.
Atas perbuatanya, JP dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka).
“Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Nama ketiga tersangka telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Pandu. (Rmt)