Berita

Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer Tanpa Ijin di Pandeglang

Published on

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang lantara pria ini diduga mengedarkan ratusan obat keras tanpa izin.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Kecamatan Patia dan sekitarnya, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id Selasa (21/3/2023).

Ia melanjutkan, dari penangkapan ini polisi berhasil amankan barang bukti ratusan tablet obat Tramadol dan Hexymer.

“Dari penangkapan ini kami berhasil menyita barang bukti berupa 540 butir Hexymer dan 985 butir obat Tramadol yang disembunyikan pelaku di tempat duduk yang berada di depan rumah pelaku,” ujarnya.

Dikatakannya, selain menyita barang bukti ratusan obat terlarang ini, polisi pun menyita uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.

“Selain menyita barang bukti ratusan tablet obat Tramadol dan Hexymer kami pun menyita uang tunai Rp 7 ribu hasil penjualan obat,” kata AKP Ilman Robiana.

Berdasarkan hasil dari interogasi pengakuan pelaku bahwa didapatkan obat ini dari seorang yang ia kenal berinisial M, yang rencananya obat ini akan dijual oleh pelaku kepada para pelanggannya.

“Untuk selanjutnya barang bukti dan pelaku akan diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dan)

Exit mobile version