Berita

KPMH: Kasus Sutrisno Lukito murni penegakan hukum, tidak bisa dibela alasan kriminalisasi

Published on

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai kasus Sutrisno Lukito telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Pasalnya, Polres Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas perkara serta tersangka atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang pada Selasa, 9 Mei 2023 kemarin.

“Perkara ini bukan lagi di pihak Kepolisian, sebab sejak 9 Mei 2023 kemarin berkas perkaranya sudah resmi dilimpahkan. Apalagi pelaku juga sudah ditahan di LP Pemuda Tangerang oleh Kejaksaan setelah 2 (dua) kali mangkir tidak datang penuhi panggilan polisi saat kasus ini sebelumnya mau dilimpahkan,” kata Muannas Alaidid, Rabu (10/5/2023).

Menurut Muannas, Sutrisno Lukito tidak menghormati panggilan Polisi bahkan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karenanya, penahanan terhadap Sutrisno sangat beralasan.

“Pelaku diketahui selama ini sangat tidak kooperatif dan (tidak) menghormati panggilan dari penegak hukum, mempersulit pemeriksaan. Maka amat beralasan bila hari ini ia ditahan,” ujarnya.

Muannas mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum. Terlebih lagi, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kabar adanya ormas tertentu, besok yang ancam akan demo berkaitan dengan penahanan pelaku dan ormas tersebut berencana untuk menemui Kapolres Metro Tangerang Kota adalah sebagai bentuk intervensi, ini berbahaya,” jelasnya.

“Kita ini negara hukum, tidak boleh ditekan-tekan ormas apapun atau dipengaruhi, tegak lurus sesuai aturan dan undang-undang, ormas jangan ambil alih tugas polisi dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Muannas menilai bahwa hak-hak Sutrisno Lukito telah diberikan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, Sutrisno Lukito juga menempuh langkah untuk Prapradilan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Sutrisno sudah diberikan haknya tapi malah mangkir bahkan langkah dia untuk praperadilan, silahkan digunakan tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum juga untuk menahan pelaku bila ada dua alat bukti,” tuturnya.

“Sutrisno Lukito ini DPO diduga pemalsu surat tanah, maka ia tidak bisa dibela dengan alasan kriminalisasi. Sebab ada pelaku lain dan terbukti sudah ada putusan pengadilannya. Jadi, Sutrisno ini pelaku lainnya, jelas ini murni upaya penegakkan hukum, bukan kriminalisasi,” sambung Muannas.

Singkatnya lanjut Muannas, hukum membuktikan warkahnya mereka itu palsu. Dimana, Djoko Sukamtono kabarnya mengakui disuruh Sutrisno Lukito.

“Sehingga ia justru maling tanahnya pelapor, pemilik asli atas nama Idris. Jangan maling teriak maling,”

Muannasmeyakini pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus Sutrisno Lukito ini tegak lurus tanpa intervesi dari pihak manapun hingga di pengadilan nanti.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh warga bernama Idris selaku pemilik lahan.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono pada Senin, 10 April 2023 lalu.

Hakim memvonis Djoko Sukamtono hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik. (Rmt)

Exit mobile version