Berita
Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 451 Pasutri Cerai Karena Judi Online
Pengadilan Agama Tigaraksa Tigaraksa mendata 451 Pasangan Suami Istri (Pasutri) bercerai akibat judi online di wiliayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Asma mengatakan perceraian di wiliayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan tercatat dari Januari-Juli 2024.
“Gugatan cerai akibat judi online tercatat 451, ini angka di dua wiliayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” ujar Ummi kepada awak media di Tigaraksa pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ummi menjelaskan, ratusan angka gugatan cerai dari pihak perempuan. Hal tersebut karana sang istri menyerah karana sang sumi yang sering kali bermain judi online.
“Faktor nya karena ekonomi, ekonomi hancur hubungan pasutri hancur juga,” jelasnya.
Menurutnya permainan judi online atau slot itu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan, sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah dan aparat untuk segera membasmi nya.
“Sungguh-sungguh meresahkan ini judi online atau slot itu. Kami meminta Pemeritah setempat segera membasmi tuntas Judol,” tandasnya. (Rez)