Bawaslu Kabupaten Tangerang bakal panggil Mad Romli-Irvansyah atas adanya pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan pria berinisial AI (45) di Kampung Barat Rt08/04 Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada malam Selasa, (26/11/2024).
AI yang kini jabatannya sebagai pengurus partai PDIP PAC Jambe kedapatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyebar uang kepada warga Jambe untuk memilih calon Bupati Tangerang 01.
“Yaa mulai besok Mad Romli-Irvansyah akan kami panggil, sekarang kita lagi fokus pemungutan surat suara,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhammad Ulumudin kepada Tangerangonline.id Rabu, (27/11/2024).
Ulum menjelaskan, kedepannya bersama dengan Gakkumdu, Panwascam Jambe bakal melakukan pengembangan lebih dalam. Namun, dirinya menyatakan tidak bisa banyak memberikan setetmen.
“Kedepan jika memang ada pengembangan kasus bisa di kembangkan atau tidak. Pokonya kita tidak bisa komentar banyak yaa masalahnya,” jelasnya.
Padahal jelas larangan mengenai politik uang tercantum dalam pasal 187 ayat (1) dan undang-undang nomer 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Disana dijelaskan, penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.
“Dendanya macem-macem, kalau pidananya dari tingkat ringan hingga berat,” paparnya.
Dalam hall ini, Bawaslu tidak banyak memberikan keterangan lantaran kasus money politics masih dikatagorikan baru sehingga pihaknya butuh pengembangan lebih jauh.
“Intinya kita ga bisa komentar banyak, khawatir prematur juga kalau kasus masih ditangani, nanti di infokan lagi yaa beberapa hari kemudian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kantor berita Tangerangonline.id sudah berupaya untuk menghubungi Calon Bupati Tangerang Mad Romli-Irvansyah namun tidak mendapatkan respon. (Rez)