Berita
THM di Bulan Ramadhan Wajib Tutup, Satpol-PP Kabupaten Tangerang Ngaku Minim Pasukan
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran menjelang Ramadhan. Surat edaran tersebut berbunyi Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan puasa.
Surat Edaran yang ditandatangani wakil Bupati pada 26 Februari 2025 bernomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan restoran, caffe dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah dihimbau tutup.
Kasat Polpp Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan surat edaran tersebut merajuk THM dan Jam operasional rumah makan restoran untuk senantiasa tertib aturan. Jika tidak tertib aturan konsekuensi yang didapat ditutup.
Pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan nantinya dirinya meminta untuk masyarakat, trantib kecamatan dan pihak kepolisian terus melakukan patroli.
Lebih jauh, kata Agus, THM dan warung makan kedapatan beroperasi diharapkan melaporkan kepada Satpol-PP Kabupaten Tangerang dikarenakan minimnya pasukan.
“Kapasitas dan luas wiliayah di seluruh kecamatan kita luas, kita hanya menurunkan 2 peleton,” ujar Kasat Polpp Kabupaten Tangerang, Agus Suryana kepada Tangerangonline.id usai rapat bersama Forkopimda Rabu, (26/2/2025).
Dalam hal ini, Agus menegaskan pihaknya akan terus rutin menggelar oprasi agar masyarakat umat muslim menjalankan ibadah puasa dengan keadaan nyaman dan aman.
“Kita oprasi setiap hari, pokonya THM tutup, kalau rumah makan dibatasi dari jam 4 sore, tapi kalo tempat hiburan karaoke, diskotik, dan spa ditutup,” paparnya.
“Semua termasuk di gading Serpong, PIK 2 dan semuanya pasti berlaku jika memang masih di wiliayah Kabupaten Tangerang,” sambungnya. (Rez)