Beranda Berita Kajari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Miras Hingga Narkoba 

Kajari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Miras Hingga Narkoba 

0
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan senjata api air softgan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil putusan perkara hukum tindak pidana umum seperti miras hingga narkoba.

Barang bukti tersebut hasil sitaan Kejari Kabupaten Tangerang dari bulan Desember 2024 – Januari 2025. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibelender dan barang bukti miras dibuang ke selokan.

“Barangbuktinya ada narkoba, sajam, obat-obatan. Sabu seberat 1 kilo, miras dan sintesis 1,3 kilo, obat-obatan 100 butir lebih, senjata api ada air softgan dan satu pucuk senjata api,” ujar Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun kepada wartawan.

Dalam hal ini, pihaknya memusnahkan sabu dibelender dengan cara mencapurkan dengan cuka dan sabun, setalah itu, barang bukti sabu dimasukan kedalam air dan dibuang ke dalam kloset.

“Kenapa dibuang kedalam kloset agar tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Terkiat dengan miras yang didapat itu hasil dari Tapiring Satpol-PP Kabupaten Tangerang dengan jumlah 120 botol lebih.”Ratusan botol ada daru beberapa merek,” pungkasnya. (Rez)