Direktur PT. Artha Eka Global Asia berinisial SEW (44) ditangkap Polda Banten atas kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan.
SEW ditangkap di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wib.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Direktur PT. Artha Eka Global Asia untuk memberantas mafia minyak goreng.
“Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” terang Yudis, Jumat 14 Maret 2025.
Yudis menjelaskan peran SEW dalam kasus tersebut sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita, dan minyak jernih serta label kemasan botol plastik.
“Tersangka juga yang menunjuk dan mengangkat tersangka AW (37) sebagai kepala cabang di Rajeg,” katanya.
Lebih lanjut lanjut Yudis mengatakan SEW juga telah menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakita dan minyak Djernih yang dikurangi volumenya tersebut.
Meski begitu lanjut Yudis Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan serangkaian pemerikasaan terhadap SEW.
“Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SEW sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Banten menggerebek tempat produksi minyak goreng merek Minyakita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto ini polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AW (37).
“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu 12 Maret 2025. (Rez)