Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan PIK 2 Kabupaten Tangerang cuek terhadap surat edaran (SE) Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, caffe, dan jasa hiburan malam pada bulan ramadhan.
Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang tersebut guna menegaskan pentingnya menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa serta guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci ramadhan.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdi mengatakan, ada beberapa klub malam seperti Mimi Live House, yang berlokasi di PIK 2, Kelurahan Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang tengah beroperasi.
Tidak hanya itu, bar Qiu-Qiu, Indo Beer Bank, Di Bandara City Mall Kelurahan Dadap juga tengah beroperasi ditengah bulan ramadhan.
“Yang lebih mencolok lagi lokasi Mimi Live House ini terletak sangat strategis. THM tersebut jelas melanggar ketentuan SE Bupati Tangerang, keberadaan tempat hiburan yang beroperasi saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di area ini,” ujar Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdi kepada Tangerangonline.id pada Kamis, (14/3/2025).
Dalam hal ini, aktivitas hiburan yang berlangsung disaat umat Islam sedang berpuasa dapat menimbulkan keresahan, dan ini bertentangan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi.
Maka dari itu, dirinya meminta untuk Satpol-PP Kabupaten Tangerang segara menindaklanjuti seluruh pelaku usaha yang berada di PIK2 Kabupaten Tangerang.
“Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan SE Bupati Tangerang. Maka terciptanya kedamaian, keharmonisan, dan penghormatan terhadap nilai agama dan kebangsaan yang kita junjung tinggi,” pungkasnya. (Rez)