Bandara
Imigrasi Perketat Aturan Visa C18 untuk Calon TKA, Cegah Penyalahgunaan oleh Perusahaan
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperbarui aturan terkait visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjalani uji coba kemampuan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 yang mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan.
“Ada dua poin utama yang kami tekankan. Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang,” ujar Yuldi dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (16/6/2025).
“Kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” tambahnya.
Visa Lama Masih Berlaku
Yuldi juga menjelaskan bahwa permohonan Visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.
Visa tersebut masih memiliki masa berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan Visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi https://evisa.imigrasi.go.id/.
Setelah registrasi, penjamin dapat mengunggah data dan dokumen calon TKA serta mengajukan permohonan visa secara daring.
Syarat Pengajuan Visa C18
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Visa C18 meliputi:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Bukti kepemilikan biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin
- Pasfoto berwarna terbaru (maksimal satu tahun terakhir)
- Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA, namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka guna menekan potensi pelanggaran,” tutur Yuldi. (Rmt)