Bandara

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Pakistan hingga Nigeria Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta

Published on

Warga negara asing terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Operasi Wirawaspada pada Selasa, 16 Juli 2025.

Operasi ini berhasil menjaring lima WNA asal Pakistan, Tiongkok, dan Nigeria yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Operasi yang berlangsung di sejumlah apartemen di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Eko Rajagukguk.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta diduga tidak mematuhi ketentuan hukum keimigrasian lainnya.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta,” ujar Galih di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/7/2025).

“Kami pastikan hanya warga negara asing yang bermanfaat dan patuh terhadap aturan yang dapat tinggal di wilayah kami,” tambahnya.

Galih menjelaskan, Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari pengawasan serentak yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan ini lanjutnya, bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas nasional dengan memastikan bahwa keberadaan WNA di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku. Meski demikian, seluruh proses pengawasan tetap kami lakukan secara profesional dan humanis,” tegas Galih. (Rmt)

Exit mobile version