Connect with us

Pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Intimidasi Wartawan, Media Center Tigaraksa Kecam Keras 

Berita

Pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Intimidasi Wartawan, Media Center Tigaraksa Kecam Keras 

Seorang oknum pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan.

Media Center Tigaraksa (MCT) Kabupaten Tangerang pun langsung bereaksi mengecam keras dugaan intimidasi oleh oknum pejabat di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Tangerang tersebut.

“Jika itu benar terjadi, tentunya kita mengecam keras,” kata Ketua MCT Kabupaten Tangerang, Endang Sunandar dalam siaran Pers MCT Kabupaten Tangerang, Sabtu, (23/8/2025).

Menurutnya, Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur berbagai hal terkait pers di Indonesia. Di UU 40 Tentang Pers tersebut kan jelas. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan.

Seharusnya, sambung Endang, jika oknum pejabat tersebut merasa tidak puas dengan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media tempat wartawan itu bekerja, bisa melakukan hak jawab (klarifikasi).

“Bukan semena-mena seperti preman. Saya sudah dengar isi percakapan rekamannya. Diisi percakapan rekamannya yang didengar saja saya nilai sudah mengerikan sekali, sampai ada bentakan dan gebrakan serta pengancaman. Terus ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh oknum pejabat tersebut ke wartawan. Itu maksudnya apa?” tegas Endang.

Endang menambahkan, menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tutur Endang.

Lanjut Endang, tindakan yang termasuk menghalangi kerja wartawan, diantaranya: merampas peralatan kerja wartawan, mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap wartawan, membatasi pertanyaan wartawan, melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan. Wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.

“Ini tak bisa dibiarkan! Demi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang!” tegas Ketua MCT Kabupaten Tangerang.

Sementara, Sekretaris MCT Kabupaten Tangerang, Herni Dedi Purwandi, juga mengecam aksi tak pantas yang dilakukan oleh oknum pejabat di Sekwan tersebut.

“Dia itu orang berpendidikan yang mana pasti paham bagaimana attitude seorang pejabat pemerintah, bukannya berlagak seperti preman. Kita minta kepada Bupati Tangerang agar dapat membina bawahannya, bila perlu disanksi,” tandasnya. (Rez)

More in Berita

Advertisement
To Top