Presiden Prabowo Minta Usut Tuntas Brimob Tabrak Ojol, Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach di Non Aktifkan dari DPR

Mirza
By
5 Min Read

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan para pemimpin partai politik (parpol) di Indonesia untuk hadir ke Istana Negara, Jakarta, Minggu siang (31/8/25).

Para Ketua Umum partai ini dipanggil ke Istana seiring dengan aksi demonstrasi yang masih berlangsung di berbagai kota di Indonesia yang bermula dari tuntutan pembatalan tunjangan rumah DPR dan kenaikan pajak.

“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara hari ini.

Presiden mengatakan,kepada petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik.

“Para pimpinan DPR juga telah sepakat akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, dan bagi para Ketua Umum Partai Politik, saya telah mendapat laporan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025,” ujarnya.

Presiden menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU 9 Tahun 1998. Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.

“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ucap Prabowo.

“Kepada pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga, saya minta untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa, untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi,” tandasnya.

Presiden berharap, kepada seluruh masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan dipastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.

“Saya minta seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah dan tetap tenang.Pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil dan tertinggal,” katanya.

Presiden meminta agar masyarakat menjaga persatuan nasional. Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan dan jangan mau diadu domba.

“Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum. Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Marilah kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita,” demikian disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

*Partai Nasdem Non Aktifkan Sahroni dan Nafa Urbach*

Mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat saat ini, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menonaktifkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni dan anggota DPR Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Partai Nasdem.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim itu, menyebutkan, terhitung sejak Senin, 1 September 2025 kedua anggota DPR itu di non aktifkan.

Nasdem menilai, kedua anggota DPR itu telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat dan hal itu telah menyimpang dari perjuangan partai.

Sahroni menyebut “orang tolol sedunia” saat merespons wacana pembubaran DPR RI.

“Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia,” kata Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (22/8/2025).

Akibatnya rakyat menjadi marah dan menyantroni rumah Sahroni di Sahroni yang berada di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta. Sejumlah mobil mewah koleksinya dihancurkan dan sejumlah barang dijarah massa.

Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) melalui keterangan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi yang mencopot Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan DPR RI.

Mereka ini dicari-cari pendemo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya terkait tunjangan DPR.

Meski dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan. Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.(rls/MRZ)

Share This Article