Berita
Sebut TNI Kembali ke Barak, Mayor (Purn) Marwan Iswandi Minta Komnas Perempuan Baca Undang-Undang TNI
Pernyataan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor yang meminta aparat kepolisian menggunakan standar HAM internasional dalam pengamanan demo. Maria juga meminta TNI kembali ke barak yang ditulis detikcom, Selasa, 2 September 2025 mendapat tanggapan dari Purnawirawan TNI, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, SH.MH.
Menurut Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi, pernyataan Komnas Perempuan yang mengatakan agar TNI tidak ikut mengatasi kerusuhan adalah pernyataan seseorang yang tidak memahami Undang-Undang.
“Pernyataan agar TNI jangan ikut-ikutan mengatasi kerusuhan akhir akhir ini adalah penyataan yang sangat keliru, untuk itu saya selaku purnawirawan TNI, saya sampaikan ke kepada Ibu Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, agar lebih banyak lagi membaca aturan undang-undang, sebelum memberikan pernyataan dan image buruk terhadap TNI,” tandas Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi, dalam keterangannya, Kamis (4/2/25) di Jakarta.
Menurutnya, semua yang di lakukan TNI dalam penanganan demonstrasi dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dimana dalam Pasal 7 Ayat 2 tugas TNI disebutkan “TNI menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah melindungi segenap bangsa dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”.
Hal itu, sambungnya, diperkuat lagi dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri pasal 41 yang menyebut “Dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat Polri dapat meminta bantuan TNI”
Keterlibatan TNI juga sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Panglima TNI dan Kapolri, agar mengambil langkah tegas terhadap pendemo yang bertindak anarkis dan memulihkan keamanan nasional serta menghormati hak demokrasi dalam menyampaikan pendapat asal tidak dilakukan dengan cara-cara yang anarkis.
“Untuk itu saya tegaskan kepada Ketua Komnas Perempuan, sebelum memberikan pernyataan, supaya banyak-banyak membaca aturan undang-undang dan hukum yang sudah ada,” tutup mantan Oditur Militer (Penasehat Hukum) Mabes TNI ini.(MRZ)
