Bandara

Imigrasi Soekarno-Hatta Diapresiasi Dubes Suriah atas Penanganan Humanis Warganya

Published on

Dua warga negara Suriah inisial F.O. dan S.K dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerima apresiasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Arab Suriah di Indonesia atas penanganan yang dinilai humanis terhadap dua warga negara Suriah berinisial F.O. dan S.K.

Dalam surat tertanggal 2 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Duta Besar Suriah Abdulmonem Annan menyampaikan penghargaan atas respons cepat dan kerja sama yang baik dalam proses penanganan kedua WNA tersebut.

“Kami menerima kesaksian yang sangat baik mengenai perlakuan yang diberikan kepada Mrs. F.O. dan Mrs. S.K. selama masa detensi. Hal ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan penghormatan terhadap kemanusiaan dari jajaran Imigrasi Soekarno-Hatta,” tulis Dubes Annan.

Kedua perempuan asal Suriah tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Selama proses pemeriksaan, mereka disebut tetap mendapatkan perlakuan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Proses deportasi terhadap F.O. dan S.K. telah dilakukan pada Senin, 1 September 2025, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyambut baik apresiasi tersebut dan menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang berlandaskan hukum, profesionalisme, dan nilai kemanusiaan.

“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Yang Mulia Duta Besar Suriah. Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, serta berlandaskan pada hukum yang berlaku,” ujar Galih, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen akan terus memperkuat kerja sama internasional, khususnya dengan perwakilan negara sahabat, dalam penerapan Undang-Undang Keimigrasian yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan profesionalisme. (Rmt)

 

Exit mobile version