Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Kamis (22/1/2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan Nugraha Adiyatma dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Ia menggantikan Mahfudin yang meninggal dunia pada 21 Oktober 2025 lalu.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Turut hadir Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Ketua KPU dan Bawaslu beserta jajaran, perwakilan TNI dan Polri, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa pelantikan PAW merupakan peristiwa penting dan bermartabat bagi lembaga legislatif daerah. Menurutnya, proses tersebut bertujuan menjaga kesinambungan fungsi DPRD dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pengucapan sumpah/janji ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2026 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Untuk PAW terpilih, selamat melaksanakan tugas dalam mengemban amanah,” ujar Muhamad Amud.
Usai dilantik, Nugraha Adiyatma menyampaikan komitmennya untuk segera beradaptasi dan bekerja bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Ia mengakui, sebagai pendatang baru di lembaga legislatif, masih membutuhkan proses belajar dalam memahami tugas dan tanggung jawab kedewanan.
“Setelah diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, saya berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Rez)
PAW Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nugraha Adiyatma Dilantik Gantikan Mahfudin

