DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Atur Perlindungan Mantan Istri dan Anak

By
2 Min Read
DPRD Kabupaten Tangerang bahas membuka Sekolah Gender Angkatan Kedua di kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Februari 2026.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menyoroti pentingnya perlindungan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, khususnya bagi pekerja di sektor swasta. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sekolah Gender Angkatan Kedua yang digelar di Kabupaten Tangerang.

‎Sri Panggung menjelaskan bahwa saat ini terdapat inisiatif dari pihak swasta yang menggandeng perusahaan-perusahaan melalui nota kesepahaman (MoU). Skema tersebut bertujuan memastikan hak anak tetap terpenuhi apabila terjadi perceraian antara karyawan dan pasangannya.

‎“Jika ada karyawan tetap yang memiliki penghasilan tetap kemudian bercerai dan memiliki anak, maka anak tersebut memiliki hak atas penghasilan dari orang tuanya,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.

‎Ia menambahkan, mekanisme perlindungan hak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri dan TNI, pada umumnya sudah memiliki regulasi yang mengatur.

‎Namun, untuk pekerja swasta, aturan yang secara spesifik menjamin hak mantan istri dan anak dinilai belum sepenuhnya tersedia atau belum terimplementasi secara luas.

‎Menurutnya, hal ini menjadi penting mengingat Kabupaten Tangerang dikenal sebagai wilayah industri dengan ribuan perusahaan dan jumlah pekerja yang besar. Ia menilai para pekerja, khususnya perempuan, perlu memahami hak-hak hukum mereka, terutama dalam situasi perceraian.

‎“Mayoritas kita di Kabupaten Tangerang adalah kota industri. Saya yakin banyak karyawan, apalagi perempuan, yang perlu mengetahui hak-haknya,” katanya.

‎Sri Panggung juga menekankan bahwa Sekolah Gender diharapkan menjadi ruang edukasi berkelanjutan yang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu perlindungan perempuan dan anak.

‎Dengan adanya dorongan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta, DPRD berharap ke depan akan lahir kebijakan atau kesepahaman yang lebih kuat untuk menjamin kesejahteraan anak dan mantan pasangan pasca perceraian, khususnya di sektor industri.

‎”Ada hak-hak setelah perceraian untuk para karyawan yang kita dorong untuk diperhatikan,” ucapnya. (Rez)

Share This Article