Pemkab Tangerang Belum Mengeluarkan Larangan Aturan Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

By
1 Min Read
Foto ilustrasi kendaraan mobil dinas. (Foto/AI)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum mengeluarkan larangan aturan mobil dinas digunakan untuk perjalanan mudik lebaran Idulfitri 1447.

‎Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasid mengatakan, dirinya bakal mengeluarkan aturan terkiat dengan larangan penggunaan mobil dinas digunakan para pegawai non ASN, PPPK dan ASN.

‎”Yaa, nanti kita bakal keluarkan terkait dengan penggunaan mobil dinas,” ujar Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasid kepada tangerangonlin.id pada Selasa,(11/3/2026).

‎Dalam hal ini, dirinya sudah menyampaikan, kaitan larangan penggunaan mobil dinas kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat di Kabupaten Tangerang di Rakor Forkopimda jelang Idulfitri dan arus mudik 2026.

‎”Tadi sudah kita sampaikan pada saat rapat awal untuk larangan penggunaan mobil dinas digunakan pegawai pulang kekampung halamannya,” ucapnya.

‎Pria yang bergelut didunia sepak bola tersebut mengaturkan doa kepada para pengemudi yang memanjalankan mudik lebaran sampai dengan tujuan.

‎”Saya do’akan mudah mudahan merka yang melaksanakan mudik itu menjalankan perjalannya sehat selamat sampai tujuannnya dan sampai pulang kesini lagi,” tuturnya. (Rez)

Share This Article