Daging Domba Beku Kedaluwarsa 12,9 Ton di Kabupaten Tangerang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

By
3 Min Read

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran daging domba kedaluwarsa di Kabupaten Tangerang.

‎Kasubdit I Dittipider Bareskrim Polri, Setyo Hariyatno mengatakan, pihaknya memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut.

‎Saksi yang diperiksa diantaranya, Irfan Yuniardi sebagai distributor daging domba kedaluwarsa, Triyono dan Ahmad Reo sebagai perantara distributor dan pedagang serta Sandi Sumarto sebagai pedagang yang mengedarkan daging domba kedaluwarsa tersebut pada masyarakat.

‎Sementara enam orang sisanya yang diperiksa yaitu, Yusup Maulana, Elan Nurhami, Iip, Ramdoni, Madnur, dan Muhamad Andri sebagai supir dan kenek truk yang mengangkut daging domba beku kedaluwarsa tersebut.

‎Setyo menerangkan, Irfan Yuniardi, Triyono dan Ahmad Reo, serta serta Sandi Sumarto telah diamankan dan menetapkan ke empat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus peredaran daging domba beku kedaluwarsa tersebut.

‎”Dari hasil pemeriksaan dan keterangan ahli serta hasil lab, IY, T, Ar, dan SS ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti daging domba impor Australia yang telah kadaluarsa jumlah total 12.913,04 kg atau 12,9 ton,” kata Kasubdit I Dittipider Bareskrim Polri, Setyo Hariyatno kepada awak media Senin, (16/3/2026).

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

‎”Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.

‎Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi  mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 12,9 Ton daging domba beku kedaluwarsa.

‎”Jadi pada 4 Maret 2026, kami mengamankan 3 unit truk daging domba yang telah kedaluwarsa dan akan diedarkan kepada masyarakat di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dari hasil pengembangan penemuan tersebut, kami menemukan 3,9 ton di gudang di wilayah Batu Ceper, dan Cikupa,” kata Arsya.

‎Arsya menjelaskan, pelaku utama memiliki sebanyak 14 ton daging domba beku yang disimpan, namun sebanyak 1,47 Ton telah diedarkan di kawasan perbelanjaan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

‎”Dari, 1,47 Ton yang telah beredar di wilayah Kebayoran Lama, 107,98 kilogram telah terjual ke masyarakat,” jelasnya. (Rez)

Share This Article