Respon Sekda Soal Komunikasi Pegawai Setwan DPRD Kabupaten Tangerang Dinilai Arogan Terhadap Wartawan

Reza
By
3 Min Read

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyampaikan pentingnya membangun komunikasi sehat antara Pemerintah Daerah dengan insan pers pada saat memimpin apel pagi bersama para pegawai di Lapangan Arya Yuda Negara Puspemkab Tangerang, Senin (25/8/2025).

Dalam arahannya, Soma mengingatkan seluruh aparatur Pemkab Tangerang agar selalu memberikan ruang kepada wartawan yang membutuhkan informasi, klarifikasi, maupun wawancara.

“Wartawan mempunyai tugas dilindungi undang-undang, semua itu saya minta rekan-rekan pegawai bisa bekerja sama, bersikap terbuka sehingga bisa timbul menghargai kerja,” ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja Senin, (25/8/2025).

Menurut Soma, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan penting dalam mendorong pembangunan dan keterbukaan informasi. Untuk itu, ia menekankan agar hubungan baik antara pemerintah daerah dan media tetap terjaga.

“Wartawan adalah mitra kita. Mari kita dukung kerja mereka, menyediakan waktu dan ruang ketika diperlukan, agar komunikasi terjalin dengan baik demi kemajuan Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Ia juga berharap seluruh pegawai dapat mengedepankan sikap ramah, responsif, serta kooperatif terhadap insan pers sehingga tercipta sinergi positif antara birokrasi dan media massa. “Harap saya harus bersikap ramah, responsif kepada insan pers,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, PWI Kabupaten Tangerang mengutuk tindakan arogan oknum Pejabat Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang, karena mengintimidasi wartawan. Tindakan arogan intimidatif itu diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D. D juga diduga melontarkan ancaman terhadap seorang wartawan pada saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan dari wartawan berinisial ANF, anggota PWI Kabupaten Tangerang. ANF mengadukan telah mengalami intimidasi yang diduga dilakukan D pada Kamis (21/8/2025). Peristiwa itu, berdasarkan aduan ANF, terjadi saat ANF melaksanakan liputan jurnalistik di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Mulyo berharap, D atau pun pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang dapat mengklarifikasi peristiwa itu. Dia menekankan, tindakan intimidasi maupun perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik tidak dapat dibenarkan, bahkan pelaku dapat dipidana.

Peristiwa itu, ujar Mulyo, berawal dari dugaan carut-marut pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Agustus 2025 dan tanggal 19 Agustus 2025. Usai pelaksanaan rapat paripurna, makanan dan minuman dibungkusi oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy) Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, sehingga sejumlah tamu tidak mendapat bagian termasuk para wartawan.

Ketika dikonfirmasi oleh ANF, didampingi oleh Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial S, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada ANF. Bahkan, D menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian hingga menyatakan akan membuka borok ANF. (Rez)

Share This Article