Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Meningkat di Tahun 2025, Kinerja Dipertanyakan

Reza
By
3 Min Read

Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tunjangan Perumahan dan tunjangan transportasi pada tahun 2025 dirincikan mencapai Rp180.300.000 juta.

Hal tersebut tertuang lampiran peraturan Bupati Tangerang Nomor 1. Tahun 2025 tentang keenam atas peraturan Bupati Tangerang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 4. Tahun 2017 tentang hak keuangan dan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono tertulis, tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2025 mencapai Rp43.500.000. Sementara, tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bernilai Rp39.400.000. Lebih lanjut, pada anggota DPRD Kabupaten Tangerang mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp35.400.000.

Tidak tertinggal, tunjangan transportasi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2025 bernilai Rp22.000.000. Sementara Wakil Ketua DPRD Kabuapten Tangerang mendapatkan besaran anggaran tunjangan Rp21.000.000. Disamping itu, nilai pagu tunjangan transportasi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang mencapai Rp19.000.000.

Salah satu aktivis pemantau kebijakan Daerah Asmudianto mengatakan, berdasarkan dokumen resmi, Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Namun sayangnya, kinerja anggota DPRD Kabupaten Tangerang belum sempurna.

Pada Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD.

Setahun kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua DPRD, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk Anggota.

Terbaru, Perbup Nomor 1 Tahun 2025 kembali menaikkan besaran tunjangan menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua, Rp39,4 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk Anggota DPRD.

“Itu angkanya sudah jelas, bahkan pada tahun 2025 ini pada tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportas mencapai Rp180.300.000 juta,” paparnya pada Selasa, (26/8/2025).

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.

“Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya,” ucap Kholid.

Ia mengatakan, sebagai menanggapi sejumlah isu yang berkembang baru-baru ini terkait kenaikan gaji wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di daerah.

Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan gaji atau tunjangan bagi anggota DPRD terdapat mekanisme penilaian penaksiran nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah setempat.

“Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya,” jelasnya.

Menurut dia, meski adanya kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan di tingkat DPR RI terjadi. Hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan di dewan daerah.

Kendati, ditegaskannya, hingga sampai saat ini seluruh rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih sama seperti tahun sebelumnya sesuai aturan yang ditetapkan.

“Sampai sekarang DPRD masih sama. Jadi tidak berpengaruh adanya kebijakan baru di pusat,” katanya. (Rez)

Share This Article