RM (33), pekerja buruh harian lepas dan AG (16) pengangguran putus sekolah, warga asal Kabupaten Tangerang harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya menjadi tahanan polisi dikarenakan menjadi tersangka pengeroyokan dan pembunuhan secara berencana terhadap Hasanudin (29), salah satu guru ngaji di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, dari hasil penyelidikan pembunuhan dilakukan atas dasar kesal terhadap tuduhan yang sering dilontarkan oleh korban kepada pelaku berinisial RM.
“Pelaku (RM) ini kesal, karena sering dituduh penyebab renggangnya hubungan korban dengan sang istri. Terutama jika sang istri telat pulang, pelaku juga kerap dituduh kalau dia suka membawa kabur sang istri yang berinisial Y ini,” Ujar Kapolsek Teluknaga kepada awak media, saat Press Release di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (03/09/2019).
Dodi menjelaskan, setiap keduanya (korban dan sang istri) bertengkar, Y ini pasti lari dari kontrakan di Desa Kebon Kuda, dan korban selalu menuduh dibawa kabur pelaku RM.
“Memuncak emosi, akhirnya pada Kamis 29 Agustus sekitar pukul 22.15 Wib, pelaku RM bersama kawannya AG mencegat H yang saat itu sedang perjalanan pulang usai mengaji. Korban di siram air keras oleh AG, yang diketahui suruhan RM sang otak atau dalang pembunuhan,” tuturnya.
Dodi menuturkan, RM diketahui merupakan mantan kekasih Y, RM juga melakukan aksinya karena memiliki keinginan untuk kembali bersama dengan Y dan menikahinya. Pasalnya RM dan Y sempat berpacaran selama dua tahun, sebelum Y menikah dengan korban.
Selain itu, kata Dodi AG yang berperan sebagai ekskutor juga mengaku, kalau dirinya hanya sekedar membantu pelaku lantaran rasa solidaritas antara teman satu perkumpulan ditambah, dijanjikan bayaran jika berhasil menyiram korban tepat ditubuhnya.
“Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si RM ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan. Pelaku berhasil kami amankan setelah sempat melarikan diri ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta,” Tukasnya.
Dari kasus tersebut, saat ini keduanya harus mendekam dipenjara dengan pasal yang dikenalan tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan atau dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (Amd)

