Connect with us

4 Pengeroyok Polisi di Rajeg Ditangkap, Satu DPO

Berita

4 Pengeroyok Polisi di Rajeg Ditangkap, Satu DPO

Seorang anggota polisi berpatroli di Kampung Tanjakan, RT 01/01, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, menjadi korban pengeroyokan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kronologi kejadian berawal saat seorang aparat yang berpatroli dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata Panjang jenis V2 Sabhara. Ketika melintas di depan Alfamart Kampung Tanjakan melihat sekelompok pemuda sedang berkumpul menggunakan Sepeda motor.

“Mereka diimbau agar membubarkan diri karena dikhawatirkan melakukan balapan liar dan terjadi keributan. Sebagian bubar dan sebagian lagi bergeser ke samping kiri petugas,” ujar Ade saat ungkap kasus di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8/2020).

Kemudian, lanjut Ade, diketahui sebagian sekelompok pemuda tersebut diduga mengkonsumsi minuman keras, maka aparat menahan dan mencabut dua kunci kontak motor yang berusaha melarikan diri. Setelah dicabut sebagian kelompok pemuda tersebut merasa tidak terima dan meminta kuncinya dikembalikan, namun aparat enggan mengembalikan kunci tersebut.

“Sekitar empat orang dari sekelompok pemuda tersebut mendekati, mendorong dan memukul arah wajah aparat sebanyak dua kali. Sehingga mengalami luka, darah terus keluar dan pandangan pun mulai rabun,” ungkapnya.

Kemudian keempat pemuda tersebut, kata Ade, mengambil paksa senjata yang melekat di punggung aparat talinya melilit ke leher, sehingga kesulitan bernapas dan lepaslah senjata yang melekat tersebut.

Lanjut Ade, salah satu kelompok pemuda membawa senjata dan handak menyerang aparat kembali namun beruntungnya dilarai oleh salah satu temannya.

Akhirnya, kata Ade, aparat kepolisian tersebut menghubungi salah satu anggota Polsek Rajeg, sehingga jajaran Anggota Polsek Rajeg yang lainnya datang ke lokasi kejadian untuk membantu dan mencari senjata yang diambil oleh sekelompok pemuda tersebut. Sekitar pukul 07.00 WIB senjata tersebut berhasil ditemukan di luar teras rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Polisi pun masih mencari tersangka lain yang kabur saat kejadian pengeroyokan berlangsung,” tutupnya. (Sam)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top