Connect with us

Kronologi Penangkapan La Nyalla di Singapura

Berita

Kronologi Penangkapan La Nyalla di Singapura

Setelah menjadi buronan Kejaksaan Agung, akhirnya La Nyalla Mahmud Mattaliti ditangkap oleh pihak Imigrasi Singapura karena menyalahi izin tinggal di negara Singa Putih itu. Mantan ketua PSSI itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 18.30 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA835 dengan pengawalan staff Imigrasi KBRI Singapura.

“Jadi memang ya, terus terang aja sampai sekarang lengkapnya belum ada cuma saya dapat ada dua poin penting bahwa, bapak La Nyalla itu ditangkap oleh jajaran Imigrasi Singapura karena beliau (La Nyalla) sudah overstayer kurang lebih tidak sampai 40 hari. Namanya sudah overstayer kan berarti sudah ilegal stay, izin tinggalnya sudah melebihi waktu,” kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Efendy B Perangin-angin kepada wartawan di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (31/52016).

Sesuai dengan ketentuan hukum Singapura sambung Efendy, tentu ada perlakukan kepada yang overstayer, oleh karena itu pihak singapura menangkap La Nyalla, dan berkoordinasi dengan KBRI dalam hal ini atase Imigrasi di Singapura. “Dan karena pihak Singapura harus, katakanlah memulangkan La Nyalla, tentunya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi kita di Singapura,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata paspor La Nyalla telah dilakukan pembatalan oleh Imigrasi Indonesia dan bukan pencabutan kewarganegaraan.

“Tempo hari sudah dilakukan pembatalan paspor yang bersangkutan bukan pencabutan kewarganegaraan, sehingga untuk kembali ke Indonesia diberikan SPLP , dokumen itulah yang mengantarkan beliau datang kembali ke Indonesia,” bebernya.

La Nyalla kata Efendy, ditangkap pagi tadi di suatu tempat di Singapura dan dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Atase Imigrasi Indonesia di Singapura.

“Informasi yang saya dapat tadi pagi kurang lebih pukul 10.00 waktu setempat, tempatnya juga saya lupa dan dengan siapa, saya belum dapat informasi lebih lanjut sampai sekarang. Yang jelas tadi pagi kurang lebih pukul 10.00 ditangkap oleh pihak Imigrasi Singapura, lalu koordinasi dengan imigrasi kita (Indonesia) atau atase Imigrasi Indonesia dan menerbitkan SPLP kepada La Nyalla menjadi dokumen yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” pungkasnya. (Rmt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top