Connect with us

Diskominfo Kabupaten Tangerang Mulai Awasi Menara BTS

Berita

Diskominfo Kabupaten Tangerang Mulai Awasi Menara BTS

Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban menara Base Transceiver Station (BTS) ilegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan, jajarannya sudah melakukan sosialisasi kepada provider ilegal untuk mendaftarkan menara BTS secara resmi.

“Sampai saat ini sudah ada sekitar 400 an BTS yang resmi terdaftar. Dengan ditetapkannya tarif baru retribusi jasa umum harapannya mampu mendongkrak PAD Kabupaten Tangerang,” terangnya, Kamis (24/10/2016).

Ia mengatakan bahwa selama 2 tahun terakhir pendaftaran perijinan BTS sempat tertunda akibat adanya otoritas legal untuk membayar utang atau kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan (Moratorium).

“Saat ini Diskominfo sudah membuka kembali pendaftaran perijinan BTS. Provider bisa langsung mengisi form perijinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( BPMPTSP) Kabupaten Tangerang, selanjutnya secara teknis akan dibantu oleh Diskominfo dan beberapa SKPD melalui Tim Teknis Pengendalian Menara,” ujar Soma Atmaja.

Nantinya, Tim Teknis Pengendalian Menara akan memantau kesesuaian menara BTS dengan standar yang ada (Cell Plan). Soma Atmaja juga menegaskan menara BTS yang tidak sesuai dengan Cell Plan akan ditertibkan.

“Diskominfo akan menilai kesesuaian menara BTS dengan Cell Plan, selanjutnya Satpol PP akan melakukan pembongkaran menara BTS jika memang tidak sesuai,” tutupnya. (Yan)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top