Berita
Tersangka Shabu asal Kampung Bulak Jombang Diamankan
Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Raya Jombang, Ciputat, Jumat (23/12/2016).
Tersangka HFM alias ST itu asal Kampung Bulak, Serua lantaran membawa narkotika jenis shabu seberat 0,73 gram.
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pada tanggal 21 Desember kemarin Polres Tangsel telah mengamankan pemuda Kampung Bulak sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat Polres Tangsel sedang melaksanakan giat observasi wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Jombang. Alhasil kami berhasil mengamankan seorang pemuda sedang membawa barang haram jenis shabu seberat 0,73 gram,” kata AKP Mansuri.
Mansuri menambahkan, HFM alias ST mengakui bahwa telah membawa, menguasai dan memiliki shabu yang didapat dari temannya R. Kini R masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.
Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku dikenai pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika. (DK)
