Seorang Mucikari, E (36) diringkus aparat Polres Kota (Polresta) Tangerang di rumah kontrakannya Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Wanita asal Kampung Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja tersebut diringkus pihak kepolisian saat sedang bertransaksi menjajakan PSK kepada lelaki hidung belang.
“Kita dapatkan informasi dari masyarakat yang curiga akan tempat kontrakan tersebut lantaran sering terdapat lelaki yang datang ke kontrakan tersebut. Untuk proses transaksinya, pelaku menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang melalui handphone dan sosmed lainnya,” ungkap AKP Herlia, Kanit PPA Polresta Tangerang, Rabu (25/1/2017).
Diketahui, dua korban yang menjadi sasaran pelaku dalam bisnis perdagangan manusia ini berinisial PA (26), warga Sukamulya dan TA (24), warga asal Balaraja.
“Pelaku bertransaksi mulai menawarkan harga serta tempat melalui sosial media. Nantinya, si pria tinggal menjemput atau bertemu di tempat tertentu seperti kontrakan si pelaku dengan wanita yang sudah dipesannya,” terang Herlia.
Tak hanya itu, pihak kepoliaian juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah unit handphone beserta 2 lembar pecahan uang seratus ribuan.
“Kita amankan juga barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai Rp 200.000,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan UU pasal 2 dan pasal 10 No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 KUHP. (Yan)

