Disabilitas di Kabupaten Tangerang Masuk Perhatian Raperda Pelayanan Publik

Admin
By
1 Min Read

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna terkait jawaban Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik, Kamis (23/2/2017).

Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah menyampaikan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelayanan publik akan lebih memperhatikan kaum disabilitas.

“Fasilitas untuk kaum disabilitas akan lebih diperhatikan agar proses pelayanan bisa dinikmati secara maksimal oleh seluruh masyarakat, khususnya kaum disabilitas,” terang Hermansyah.

Selain secara konsep, pemda juga mengaku akan terus meningkatkan disiplin para pegawai dan menggalakan kepada masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan motto di masing-masing SKPD.

“Mekanismenya tetap berpedoman pada standar pelayanan seusai dengan undang-undang. Sehingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dapat diraih,” jelasnya.

Untuk masalah pengaduan pelayanan, pihaknya menyatakan akan menindak lanjuti setiap keluhan melalui mekanisme penanganan pengelolaan pengaduan, yang nantinya akan diakomodir oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) untuk selanjutnya ditindak-lanjuti.

“Jadi nantinya, setiap penilaian dapat dilihat dari akuntabilitas di masing-masing SKPD. Hasil evaluasinya akan jadi dasar untuk memberikan reward ataupun punishment,” paparnya.

“Kami akan segera perbaiki standar pelayanan dengan menyusun Sop (standar operasional kerja), sehingga tujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dapat tercapai,” tutupnya. (Yan)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *